Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat dari adanya e-KTP atau KTP Elektronik diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
- Sebagai identitas jati diri
- Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Untuk perekaman Pas Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina
Mata pembuatan e-KTP diperlukan Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP
sebagai Berikut :
Syarat pengurusan :
- Berusia 17 tahun atau lebih atau telah kawin.
- Menunjukan surat pengantar dari Kepala Desa.
- Mengisi formulir F.1.
- Foto Kopi KK.
- Asli KTP Lama
Proses pembuatan E-KTP :
- Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
- Pemohon mengambil no antrian.
- Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
- Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
- Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
- Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
- Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
- Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
- Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Catatan :
- Tidak boleh diwakilkan.
- Jika nomor antrian telah dipanggil tetapi yang bersangkutan tidak ditempat, maka akan dipanggil pada akhir nomor antrian sesuai dengan urutan nomor antrian atau mengganti nomor antri baru dengan menyerahkan nomor yang lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar