BPD ( Badan
Perwakilan Desa )
BPD atau Badan Perwakilan Desa adalah Suatu lembaga legislatif di tingkat desa
yang anggotanya dipilih langsung oleh masyarakat desa setempat. BPD berkedudukan
sebagai unsure penyelenggara pemerintah Desa.
Wewenang BPD :
a. Membahas rancangan peraturan desa bersama
kepala desa
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
kepala desa.
d. Membentuk panitia pemilihan kepala
desa.
e. Menggali, menampung, menghimpun, mmerumuskan
dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. Menyusun tata tertib BPD.
Kewajiban BPD :
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala
peraturan perundang-undangan;
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional
serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat;
e. Memproses pemilihan kepala desa;
f. Mendahulukan kepentingan umum di atas
kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan
adat istiadat masyarakat setempat; dan
h. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja
dengan lembaga kemasyarakatan.
Fungsi BPD :
a. Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
c. Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
a. Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
c. Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar