Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat tentang
nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota
keluarga. Penduduk warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki
Izin tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui kepala desa/lurah dan camat.
Pelaporan tersebut sebagai dasar untuk penerbitan Kartu Keluarga.
Syarat-syarat Penerbitan dan Perubahan Kartu Keluarga